Berita Dunia Terkini – Aparat kepolisian menangkap delapan juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menindak para pelaku setelah menerima laporan masyarakat tentang tarif parkir tidak wajar yang mencapai Rp100 ribu untuk sekali parkir.
Kawasan Tanah Abang dikenal sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Asia Tenggara dan selalu dipadati pengunjung, terutama saat akhir pekan dan menjelang hari besar. Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi tersebut untuk meraup keuntungan pribadi melalui praktik parkir liar.
Modus Getok Tarif hingga Rp100 Ribu
Para jukir liar memanfaatkan minimnya lahan parkir resmi dan tingginya volume kendaraan. Mereka menawarkan jasa parkir di badan jalan maupun di area yang tidak semestinya menjadi tempat parkir.
Pengunjung yang tidak mengetahui tarif resmi sering terkejut ketika para pelaku meminta bayaran hingga Rp100 ribu, terutama untuk kendaraan roda empat. Tarif itu jauh melampaui ketentuan parkir resmi di wilayah DKI Jakarta.
Sejumlah korban mengaku terpaksa membayar karena merasa terintimidasi dan khawatir terjadi keributan. Praktik tersebut meresahkan masyarakat dan merusak kenyamanan kawasan perdagangan.
Polisi Tindak Tegas Pelaku
Petugas melakukan operasi penertiban setelah menerima aduan warga dan memantau langsung aktivitas parkir di lapangan. Polisi mengamankan delapan orang yang terlibat dalam praktik pungutan liar, lalu mendata dan memeriksa mereka secara intensif.
Polisi menegaskan komitmen untuk terus menindak praktik serupa agar para pelaku jera. Aparat juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pembinaan dan mencegah aksi serupa terulang.
Imbauan untuk Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di lokasi parkir resmi yang pengelola pasar atau pemerintah daerah sediakan. Pengunjung perlu menanyakan tarif lebih dulu sebelum meninggalkan kendaraan.
Jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak wajar, masyarakat sebaiknya segera melapor kepada petugas terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi. Partisipasi aktif warga membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di kawasan Tanah Abang.
Melalui penindakan ini, polisi ingin memastikan aktivitas perdagangan di Tanah Abang berlangsung lebih tertib tanpa praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
