Berita Dunia Terkini – Kekejaman dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina terus berlangsung tanpa henti. Tengah kecaman global dan seruan perdamaian, puluhan pengungsi tak berdosa, termasuk anak-anak hingga ibu-ibu, menjadi korban kebiadaban yang tak berkesudahan. Di mana posisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selalu muncul dengan kecaman setelah kejadian?. Di mana juga Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu?. Pertanyaan-pertanyaan ini masih menggantung tanpa jawaban yang memuaskan.
Perspektif Hukum Internasional Kepada Israel
Untuk menggali lebih dalam, kami berbincang dengan Guru Besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juana. ” Serangan Israel semakin brutal,” ujarnya. “Apakah ada celah hukum yang bisa langsung menyeret serta mengeksekusi Netanyahu tanpa banyak bicara dan diplomasi?” Prof. Hikmahanto menjelaskan bahwa bukti kekejaman Israel sudah banyak, tetapi langkah hukum yang efektif sangat terbatas.
Menurutnya, ada dua kemungkinan yang bisa menghentikan kekejaman Israel: rakyatnya menurunkan Netanyahu atau Presiden Amerika Serikat mengakui kesalahan Israel serta meminta penghentian serangan.
“Dewan Keamanan PBB tidak efektif karena Amerika Serikat memiliki hak veto yang selalu digunakan untuk melindungi Israel,” tambahnya.
Prof. Hikmahanto juga menyebutkan bahwa ICC dan International Court of Justice (ICJ) tidak mampu menghentikan tindakan Israel meskipun sudah ada keputusan serta perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Koalisi untuk Kemanusiaan
Prof. Hikmahanto mengusulkan pembentukan koalisi kemanusiaan terdiri dari negara-negara besar seperti Rusia dan Tiongkok. “Kita perlu melakukan coalition of humanity, sebuah koalisi untuk menegakkan kemanusiaan,” tegasnya. Ide ini terinspirasi dari coalition of the willing, di bentuk Amerika Serikat saat menyerang Irak. “Koalisi ini harus siap untuk menghadapi serangan jika Amerika Serikat terus membiarkannya melakukan kekejaman,” jelasnya.
Dominasi Israel dan Kelemahan Hukum
Hukum internasional sering kali dianggap tidak memiliki kekuatan nyata dalam situasi perang serta perdamaian. “Hukum internasional dalam masyarakat internasional bisa di katakan tidak bergigi jika berkaitan dengan masalah perdamaian dan keamanan,” kata Prof. Hikmahanto. Israel merasa kuat karena dukungan dari Amerika Serikat. Tanpa ada negara yang berani melawan Amerika Serikat, Israel akan terus melakukan serangannya tanpa hambatan.
Sikap Indonesia
Indonesia, menurut Prof. Hikmahanto, harus berani mengambil inisiatif untuk membentuk koalisi kemanusiaan serta berusaha menggalang dukungan internasional. “Indonesia bisa menginisiasi aliansi kemanusiaan beranggotakan negara-negara seperti Rusia dan Tiongkok,” ujarnya. Ia optimis bahwa kepemimpinan baru Indonesia di bawah Prabowo Subianto akan melanjutkan dan meningkatkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
Prof. Hikmahanto juga menyampaikan bahwa Prabowo memahami pentingnya melawan ketidakadilan yang di lakukan oleh negara-negara besar terhadap negara-negara berkembang. “Pak Prabowo akan memastikan bahwa Indonesia tetap berada di garis depan dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan melawan kekejaman Israel,” katanya.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan adanya dukungan internasional yang lebih kuat dan inisiatif koalisi kemanusiaan, ada harapan bahwa kekejaman Israel terhadap Palestina bisa di hentikan. Perjuangan ini bukan hanya tentang agama, tetapi tentang kemanusiaan. Negara-negara besar seperti Rusia, Tiongkok, dan bahkan beberapa negara Eropa seperti Norwegia, Irlandia, dan Spanyol sudah mengakui Palestina sebagai negara. Ini menunjukkan bahwa ada kesadaran global yang semakin tumbuh untuk menghentikan kekejaman dan mendukung perdamaian.
Sumber : Youtube